My Blog List

Monday, November 5, 2018

Biodata ust Abdul Somad


Biodata ust Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad, Lc. MA mungkin belum setenar Ustadz Maulana, Ustadz Zacky Mirza atau ustadz lainnya yang begitu populer dan banyak mengisi tausiah di TV.

 Namun meski belum populer dan setenar pendahulunya, namun profil dan biodata Ustadz Abdul Somad mulai banyak dikenal di kalangan netizen. 

Ulasan yang cerdas dan lugas, ditambah lagi dengan keahlian dalam merangkai kata yang menjadi sebuah retorika dakwah, membuat ceramah Ustadz Abdul Somad begitu mudah dicerna dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan masyarakat. 

Banyak dari ceramah Ustadz Abdul Somad yang mengulas berbagai macam persoalan agama. Dan bahkan bukan itu saja, ceramah Ustadz Abdul Somad juga banyak yang membahas mengenai masalah-masalah kekinian, nasionalisme dan berbagai masalah yang sedang menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat.

Demikian halnya selain di dunia nyata, ternyata di dunia maya pun nama Ustadz Abdul Somad ini juga mulai banyak dicari banyak orang. Banyak yang mencari informasi siapa sebenarnya profil dan biodata Ustadz Abdul Somad ini.

 Selain begitu banyak orang yang penasaran dengan nama Ustadz Abdul Somad, tak sedikit pula yang mencari berbagai kajian dan ceramah Ustadz Abdul Somad. Nah, maka dari itu, pada kesempatan kali ini kami akan berusaha menyajikan info mengenai profil dan biodata Ustadz Abdul Somad secara lengkap. 

Semoga saja info terkait biodata Ustadz Abdul Somad ini bisa menambah pengetahuan Anda mengenai beliau. Untuk lebih jelasnya mengenai profil dan biodata Ustadz Abdul Somad, bisa Anda perhatikan di bawah ini.

Nama Lengkap : H. Abdul Somad, Lc., MA.

Kelahiran : Rabu petang tanggal 30 Jamada al-Ula 1314 Hijrah

Pendidikan Ustadz Abdul Somad 

SD al-Washliyah, tamat 1990

Mts Mu'allimin al-Washliyah Medan, tamat 1993

Madrasah Aliyah Nurul Falah, Air Molek, In-hu, tamat 1996

S1 Al-Azhar, Mesir.

S2 Dar Al-Hadits Al-Hassania Institute, Kerajaan Maroko


Pengabdian  Ustadz Abdul Somad 
- Dosen Bahasa Arab di Pusat Bahasa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

- Dosen Tafsir dan Hadits di Kelas Internasional Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau.

- Dosen Agama Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Azhar Yayasan Masmur Pekanbaru.

- Anggota MUI Provinsi Riau, Komisi Pengkajian dan Keorganisasian Periode : 2009 – 2014.

- Anggota Badan Amil Zakat Provinsi Riau, Komisi Pengembangan, Periode : 2009 – 2014.‪

- Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Provinsi Riau, Periode : 2009 – 2014.



Karya  Ilmiah Ustadz Abdul Somad

a. Thesis

رجال الموطأ والصحيحين الذين ضعفهم النسائي في كتاب الضعفاء والمتروكين: جمعا ودراسة

b. Terjemah (Arab – Indonesia) 

- Perbuatan Maksiat Penyebab Kerusakan Rumah Tangga (Judul Asli: Al-Ma’ashi Tu’addi ila Al-Faqri wa Kharab Al-Buyut), Penulis: Majdi Fathi As-Sayyid. Diterbitkan oleh Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Maret 2008.
- 55 Nasihat Perkawinan Untuk Perempuan, (Judul Asli : 55 Nashihat li al-banat qabla az-zawaj), Penulis: DR. Akram Thal’at, Dar at-Ta’if, Cairo. Diterbitkan oleh Penerbit Cendikia Sentra Muslim-Jakarta, April-2004.
- 101 Kisah Orang-Orang Yang Dikabulkan Doanya (Judul Asli: 101 Qishash wa Qishah li Alladzina Istajaba Allah Lahum Ad-Du’a’, Majdi Fathi As-Sayyid. Diterbitkan oleh Pustaka Azzam – Jakarta, Desember 2004.
- 30 Orang Dijamin Masuk Surga (Judul Asli: 30 al-mubasysyarun bi al-jannah), DR.Mustafa Murad, Dar al-Fajr li at-Turats,Cairo. Diterbitkan oleh Cendikia Sentra Muslim-Jakarta, Juli-2004.
- 15 Sebab Dicabutnya Berkah (Judul Asli: 15 sabab min asbab naz’ al-barakah), Penulis: Abu Al-Hamd Abdul Fadhil, Dar ar-Raudhah-Cairo. Diterbitkan oleh Cendikia Sentra Muslim-Jakarta, Agustus-2004.
- Indahnya Seks Setelah Menikah (Judul Asli : Syahr al-‘asal bi la khajal), DR. Aiman Al-Husaini, diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Progresif, Jakarta, September 2004.
- Beberapa Kekeliruan Memahami Pernikahan (Judul Asli: Akhta’ fi mafhum az-zawaj, Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Progresif- Jakarta, September 2004.
- Sejarah Agama Yahudi (Judul Asli: Tarikh ad-Diyanah al-Yahudiyyah), diterbitkan oleh Pustaka al-Kautsar, Jakarta, Desember 2009

SYIAH



۞ SYIAH ۞

Makna kata Syi’ah menurut bahasa adalah: golongan.
Allah Swt berfirman,
وَدَخَلَ الْمَدِينَةَ عَلَى حِينِ غَعْلَةٍ مِنْ أَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلَانِ هَذَا مِنْ شِيعَت هِ وَهَذَا مِنْ عَدُ وِه فَاسْتغََاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُ وِهِ
“Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang ber- kelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir'aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya”. (Qs. Al-Qashash [28]: 15).
Ketika terjadi konflik antara golongan Ali dengan golongan Mu’awiyah, konflik itu berakhir dengan at-Tahkim (arbitrasi), namum gagal. Sejumlah pasukan Ali keluar, mereka disebut dengan Khawarij. Sedangkan yang bertahan disebut dengan Syi’ah Ali (golongan Ali)320. Namun hanya sekedar dukungan politik, tidak ada perbedaan dalam masalah ‘Aqidah, karena Imam Ali menyatakan sendiri keutamaan Abu Bakar dan Umar ketika ia ditanya tentang itu,
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَنَعِيَّةِ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي أيَُّ النَّاسِ خَيْرٌ بَعْدَ رَسُولِ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْ هِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ عُمَرُ
وَخَشِيتُ أَنْ يَقُولَ عُثْمَانُ قُلْتُ ثُمَّ أنَْتَ قَالَ مَا أنََا إِلَّا رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Dari Muhammad bin al-Hanafiyyah, ia berkata, “Saya katakan kepada Bapak saya, ‘Siapakah manusia yang lebih baik setelah Rasulullah?’. Ali menjawab, ‘Abu Bakar’. Saya katakan, ‘Kemudian siapa?’. Ali menjawab, ‘Umar’. Saya khawatir ia menyebut Utsman. Saya katakan, ‘Lalu engkau?’. Ali menjawab, ‘Aku hanyalah salah seorang dari kaum muslimin’. (HR. al-Bukhari).
Perkembangan Syi’ah Setelah Ali Wafat.
Setelah Imam Ali meninggal dunia, Syi’ah terpecah menjadi beberapa kelompok:
Pertama, kelompok yang berkeyakinan bahwa Imam Ali tidak mati, Imam Ali tetap hidup untuk menegakkan keadilan di dunia. Embrio kelompok ini telah ada ketika Imam Ali masih hidup, berkembang setelah kematian Imam Ali. Seorang ulama Syi’ah bernama al-Hasan bin Musa an-Naubakhti menyebutkan dalam Firaq asy-Syi’ah,
وحكى جماعة من أهل العلم من أصحاب علي عليه السلام : أن عبدالله بن سبأ كان يهوديا فأسلم، ووالى عليا عليه - - -النبي صلى الله عليه وسلم بمثل ذلك، وهو أول من أظهر القول بعرض إمامة علي عليه السلام وأظهر البراءة من أعدائه، - -
وكاشف مخالعيه فمن هناك قال من خالف الشيعة: إن أصل الرفض مأخوذ من اليهودية
Diriwayatkan oleh sekelompok ulama dari para sahabat Imam Ali –‘Alaihissalam-, sesungguhnya Abdullah bin Saba’ seorang Yahudi, lalu masuk Islam dan berkomitmen mendukung Imam Ali. Ketika masih Yahudi, ia mengatakan bahwa Yusya’ bin Nun pelanjut Nabi Musa as. Setelah masuk Islam, ia menyatakan kalimat yang sama, Ali pelanjut nabi Muhammad Saw. Abdullah bin Saba’ orang pertama yang mewajibkan keimaman Ali. Abdullah bin Saba’ juga yang menyatakan Imam Ali telah berlepas diri dan menyingkap musuh-musuhnya, berdasarkan itu maka orang-orang yang menentang Syi’ah menyatakan bahwa asal Syi’ah Rafidhah diambil dari Yahudi..
Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa setelah Imam Ali wafat, penggantinya adalah Muhammad bin Al-Hanafiyyah, karena ia yang dipercaya membawa panji Imam Ali dalam peperangan di Bashrah. Mereka mengkafirkan semua yang menolak keimaman Ali. Mereka juga mengkafirkan orang-orang yang ikut perang Shiffin dan perang Jamal melawan Ali. Mereka disebut al-Kaisaniyyah.
Ketiga, kelompok ini meyakini bahwa setelah Imam Ali wafat, keimaman berpindah ke al-Hasan. Setelah al-Hasan menyerahkan khilafah kepada Mu’awiyah, maka keimaman berpindah ke al-Husain. Namun mereka juga tidak sependapat, sebagian mereka berpendapat bahwa setelah al-Hasan, keimaman berpindah ke al-Hasan bin al-Hasan yang bergelar ar-Ridha. Perselisihan internal di kalangan Syi’ah ini membuktikan bahwa keimaman itu tidak seperti yang mereka nyatakan bahwa nabi Muhammad Saw sudah menuliskan secara teks.
Syi’ah Rafidhah.
Kata rafidhah الرافضة diambil dari kata rafadha. Rafidhah diambil dari ucapan Imam Zaid bin Ali,
وكان زيد بن على يعضل على بن ابى طالب على سائر اصحاب رسول الله ويتولى ابا بكر وعمر ويرى الخرو على أيمة
الجور فلما ظهر بالكوفة في اصحابه الذين بايعوه سما من بعضهم الطعن على ابى بكر وعمر فأنكر ذلك على من سمعه منه
فتعرق عنه الذين بايعوه فقال لهم رفضتموني فيقال انهم سموا الرافضة لقول زيد لهم رفضتموني
Imam Zaid bin Ali lebih mengutamakan Imam Ali daripada para shahabat Rasulullah Saw yang lain, tapi beliau tetap berkomitmen kepada Abu Bakar dan Umar, ia juga berpendapat wajib melawan pemimpin yang jahat. Ketika di Kufah muncul para sahabat yang membai’atnya, ia mendengar sebagian dari mereka mencela Abu Bakar dan Umar. Imam Zaid mengingkari perbuatan mereka itu. Maka orang-orang yang membai’atnya pun terpecah. Imam Zaid berkata kepada mereka, “Rafadhtumuni (kalian menolak aku)”. Maka dikatakan, mereka disebut Syi’ah Rafidhah, karena ucapan Imam Zaid kepada mereka, ‘Rafadhtumuni (kalian menolak aku)’323.
Imam Syafi’i mendefinisikan Rafidhah sebagai,
ومن قال: إن أبا بكر وعمر ليسا بإمامين، فهو رافضي
Siapa yang mengatakan bahwa Abu Bakar dan Umar bukan imam (khalifah), maka dia adalah Syi’ah Rafidhah.
Syi’ah Rafidhah disebut juga Syi’ah Imamiyah Itsna’asyriyyah (Syi’ah dua belas Imam), karena mereka meyakini bahwa Nabi Muhammad Saw telah menuliskan keimaman secara teks.
Perbedaan pada Ushul (prinsip utama).
Perbedaan dalam masalah furu’ (cabang) adalah suatu kewajaran. Tapi perbedaan dengan Syi’ah adalah perbedaan pada masalah-masalah ushul (dasar). Ini dapat dilihat dalam teks-teks klasik Syi’ah:
Tentang Allah Swt:
وحاصله أنا لم نجتما معهم على إله ولا على نبي ولا على إمام، وذلك أنهم يقولوا إن ربهم هو الذي كان محمد صلى الله
عليه وسلم نبيه وخليعته بعده أبو بكر ونحن لا نقول بهذا الرب ولا بذالك النبي،
بل نقول أن الرب الذي خليعة نبيه أبو بكر ليس ربنا ولا ذلك النبي نبينا
Kesimpulannya bahwa kami (Syi’ah) tidak mungkin bersama dengan mereka (Sunni) dalam satu tuhan, satu nabi dan satu imam. Karena mereka (Sunni) mengatakan bahwa tuhan mereka adalahMuhammad nabi-Nya dan Abu Bakar khalifah setelahnya. Sedangkan kami tidak mengakui tuhan itu dan nabi itu. Bahkan kami katakan bahwa tuhan yang khalifah nabi-Nya adalah Abu Bakar bukanlah tuhan kami dan nabi itu juga bukan nabi kami.
Al-Qur’an Menurut Syi’ah.
عن أبي جَعْعَرٍ ) عليه السلام ( قال: ) مَا ادَّعَى أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ أَنَّهُ جَمَاَ الْقُرْآنَ كُلَّهُ كَمَا أُنْزِلَ إِلَّا كَذَّابٌ وَ مَا جَمَعَهُ وَ حَعِظَهُ كَمَا
نَزَّلَهُ اللََُّّ تَعَالَى إِلَّا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ ) عليه السلام ( وَ الْأَئِمَّةُ مِنْ بَعْدِهِ عليهم السلام
Dari Abu Ja’far ‘Alaihissalam, ia berkata, “Siapa yang menyatakan bahwa seorang dari manusia mengumpulkan seluruh al-Qur’an sebagaimana yang telah diturunkan, maka ia adalah pendusta. Tidak ada yang mengumpulkan al-Qur’an dan menjaga/menghafalnya sebagaimana yang telah diturunkan Allah Swt kecuali Ali bin Abi Thalib ‘Alaihissalam dan para imam setelahnya".
Dalam riwayat lain disebutkan,
عن أبي عبدالله قال: ) وَ إِنَّ عِنْدَنَا لَمُصْحَفَ فَاطِمَةَ ) عليها السلام ( وَ مَا يُدْرِيهِمْ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ) عليها السلام ( قَالَ قُلْتُ
وَ مَا مُصْحَفُ فَاطِمَةَ ) عليها السلام ( قَالَ مُصْحَفٌ فِيهِ مِثْلُ قُرْآنِكُمْ هَذَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَ اللََِّّ مَا فِيهِ مِنْ قُرْآنِكُمْ حَرْفٌ وَاحِدٌ
Dari Abu Abdillah, ia berkata, “Sesungguhnya kami (Syi’ah) memiliki mush-haf Fatimah ‘Alaihassalam. Tahukah mereka apa itu mush-haf Fatimah? Saya bertanya, “Apakah mush-haf Fatimah itu?”. Ia menjawab, “Mush-haf yang di dalamnya seperti al-Qur’an kamu ini tiga kali lipat, demi Allah tidak ada di dalamnya al-Qur’an kamu walaupun satu huruf”.
Bahkan al-Kulaini menulis satu bab berjudul,
باب لم يجما القرآن كله إلا الأئمة عليهم السلام
Bab: Tidak ada yang mengumpulkan al-Qur’an secara keseluruhan kecuali para imam ‘Alaihimussalam.
Dari kutipan di atas terlihat jelas perbedaan antara Sunni dan Syi’ah dalam hal yang sangat prinsip, yaitu al-Qur’an. Bahkan ini tertulis dalam kitab induk Syi’ah yang diyakini keshahihannya.
Ayat Sempurna Menurut al-Kafi.
Allah Swt berfirman dalam surat al-Ahzab, ayat: 71,
وَمَنْ يُطِاِ اللَََّّ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah menang dengan kemenangan yang besar”.
Namun ayat yang sempurna menurut kitab al-Kafi adalah,
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللََِّّ ) عليه السلام ( فِي قَوْلِ اللََِّّ عَزَّ وَ جَلَّ وَ مَنْ يُطِاِ اللَََّّ وَ رَسُولَهُ فِي وَلَايَةِ عَلِ ي وَ وَلَايَةِ الْأَئِمَّةِ مِنْ بَعْدِهِ فَقَدْ فازَ
فَوْزاً عَظِيما هَكَذَا نَزَلَتْ
Dari Abu Abdillah ‘Alaihissalam, tentang firman Allah Swt, “Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam hal kekuasaan Ali dan kekuasaan para imam setelahnya, sungguh ia telah menang dengan kemenangan yang besar”, demikian ayat ini diturunkan.
Tentang ayat 115, surat Thaha,
وَلَقَدْ عَهِدْنَا إِلَى آَدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ
“Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu)”.
Dalam al-Kafi disebutkan,
عَنْ أَبِي عَ بْدِ اللََِّّ ) عليه السلام ( فِي قَوْلِهِ وَ لَقَدْ عَهِدْنا إِلى آدَمَ مِنْ قَبْلُ كَلِمَاتٍ فِي مُحَمَّدٍ وَ عَلِ ي وَ فَاطِمَةَ وَ الْحَسَنِ وَ الْحُسَيْنِ
وَ الْأَئِمَّةِ )عليهم السلام ( مِنْ ذُ ريَّتِهِمْ فَنَسِيَ هَكَذَا وَ اللََِّّ نَزَلَتْ عَلَى مُ حَمَّدٍ ) صلى الله عليه وآله (
Dari Abu Abdillah ‘Alaihissalam, tentang ayat, “Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu beberapa kata tentang Muhammad, Ali, Fatimah, Hasan, Husain dan para imam ‘Alaihissalam dari keturunan mereka, maka ia lupa akan perintah itu”. Demi Allah, demikian ayat ini turun kepada nabi Muhammad Saw.
Para Imam Ma’shum Menurut Syi’ah.
Dalam kitab al-Kafi ada satu bab berjudul,
باب أن الأئمة عليهم السلام يعلمون علم ما كان ، وما يكون ، وأنه لا يخعى عليهم شيء
Bab: Para imam ‘Alahimussalam mengetahui apa yang telah terjadi, apa yang sedang dan akan terjadi, tidak ada yang tersembunyi bagi para imam walau sedikitpun.
Kemudian Imam al-Kulaini memuat satu riwayat dari Imam al-Husain,
عن أبي عبد الله عليه السلام قال : إني أعلم ما في السموات ، وما في الأرض ، وأعلم ما في الجنة والنار ، وأعلم ما كان ،
وما يكون
Dari Abu Abdillah ‘Alaihissalam, ia berkata, “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang ada di langit, apa yang ada di bumi, aku mengetahui apa yang ada di dalam surga dan neraka. Aku mengetahui apa yang telah terjadi, apa yang sedang dan akan terjadi”331.
Dalam Ushul al-Kafi juga al-Kulaini ada memuat satu bab,
باب أن الأرض كلها للإمام
Bab: Sesungguhnya Seluruh Bumi Milik Imam. Dalam bab ini al-Kulaini memuat beberapa riwayat, diantaranya,
عن أبي بصير عن أبي عبد الله عليه السلام قال : " أما علمتَ أن الدنيا والآخرة للإمام يضعها حيث يشاء ويدفعها إلى من
يشاء " .
Dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah (Al-Husein) ‘Alaihissalam, ia berkata, “Apakah engkau tidak mengetahui bahwa dunia dan akhirat milik imam, ia meletakkan kepada siapa yang ia kehendaki dan menyerahkannya kepada siapa yang ia kehendaki Melihat kedudukan kitab al-Kafi yang begitu tinggi dalam Syi’ah, tidak mengherankan jika riwayat-riwayat ini memberikan fanatisme yang luar biasa terhadap para imam, karena para imam memiliki kuasa tanpa batas.
Imam Ali Naik ke Langit.
أحمد بن عبد الله، عن عبد الله بن محمد العبسي، قال: أخبرني حماد بن سلمة عن الأعمش عن زياد بن وهب عن عبد الله بن
مسعود قال: أتيت فاطمة صلوات الله عليها. فقلت لها: أين بعلك؟ فقالت: عر به جبرئيل عليه السلام إلى السماء. فقلت: فيما
ذا؟ فقالت: إن نعرا من الملائكة تشاجروا في شيء فسألوا حكما من الآدميين فأوحى الله تعالى إليهم أن تخيروا، فاختاروا
على بن أبي طالب عليه السلام
Ahmad bin Abdillah, dari Abdullah bin Muhammad al-‘Abasi, ia berkata, “Hammad bin Salamah meriwayatkan kepada saya dari al-A’masy, dari Ziyad bin Wahab, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, ‘Saya datang menemui Fatimah –shalawatullah ‘alaiha-. Saya bertanya, ‘Di manakah suamimu?’. Fatimah menjawab, ‘Malaikat Jibril membawanya naik ke langit’. Saya bertanya, ‘Untuk urusan apa?’. Fatimah menjawab, ‘Sesungguhnya beberapa malaikat bertengkar, mereka menanyakan hukum dari para manusia. Maka Allah mewahyukan kepada para malaikat agar para malaikat menetapkan pilihan. Lalu mereka memilih Ali bin Abi Thalib –‘Alaihissalam-333.
Meskipun semua data tersebut di atas dari kitab-kitab terpercaya dalam golongan Syi’ah, mungkin ada yang mengatakan bahwa itu hanya ada pada Syi’ah masa silam. Namun teks berikut ini membuktikan bahwa sikap fanatik terhadap imam itu teru berlanjut sampai saat ini

Salaf dan Salafi



  • ۞ Salaf dan Salafi ۞

Salaf secara bahasa adalah orang-orang terdahulu, sebagai lawan kata khalaf atau orang-orang yang datang belakangan.
Adapun batasan Salaf, sebagaimana pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani adalah orang-orang yang hidup pada tiga abad pertama Hijrah, berdasarkan hadits,
إِنَّ خَيْرَكُمْ قَرْنِي ثمَُّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah abadku. Kemudian orang-orang setelah mereka. Kemudian orang-orang setelah mereka. Kemudian orang-orang setelah mereka”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sedangkan para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab (1115-1206H / 1703-1792M) yang disebut Wahhabi menisbatkan diri kepada Salaf.
Demikian menurut Syekh ‘Athiyyah Shaqar mantan mufti al-Azhar,
وظهر أخيرا من يطلقون على أنعسهم "السلعية" نسبة إلى السلف أى القدامى وحددهم ابن حجر حين سئل عن عمل المولد
النبوى بأنهم أهل القرون الثلاثة وشاعت هذه التسمية عند الوهابيين الذين يأخذون بمذهب محمد بن عبد الوهاب ، الذى
انتشر فى السعودية وصار مذهبا لهم ، وذلك لتبرمهم بأن منبعهم هو هذا المذهب الجديد، الذى اهتموا فيه بآراء ابن تيمية ،
وعملوا على نشرها فى العالم الإسلامى كله .
Akhir-akhir ini muncul mereka yang menyebut diri mereka kelompok Salafi, dinisbatkan kepada Salaf, artinya: orang-orang di masa lalu. Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan batasan -ketika ditanya tentang Maulid Nabi- bahwa Salaf adalah orang-orang yang hidup pada tiga abad pertama (Hijrah). Kemudian nama ini populer digunakan orang-orang Wahabi yang mengikuti mazhab Muhammad bin Abdul Wahhab (1115-1206H / 1703-1792M) yang tersebar di Saudi Arabia, kemudian menjadi mazhab bagi mereka, karena mereka sudah menetapkan diri bahwa mereka berasal dari mazhab baru tersebut. Mereka sangat perhatian dengan pendapat-pendapat Ibnu Taimiah dan menyebarkannya di seluruh dunia Islam.
Untuk membedakan antara Salaf asli dengan orang yang men-salaf-salaf-kan diri, maka istilah yang populer untuk orang-orang yang hidup pada tiga abad pertama Hijrah adalah kalangan Salaf atau Shalafushshaleh, sedangkan orang yang mengaku-ngaku salaf adalah istilah Salafi-Wahhabi.
Pro - Kontra Tentang Salafi-Wahhabi:
Pendapat Syekh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz:
السلعية: نسبة إلى السلف، والسلف: هم صحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم وأئمة الهدى من أهل القرون الثلاثة الأولى
خير الناس قرني ثم الذين يلونهم، ثم الذين « : رضي الله عنهم الذين شهد لهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بالخير في قوله
( » يلونهم، ثم يجيء أقوام تسبق شهادة أحدهم يمينه ويمينه شهادته 1 ( رواه الإمام أحمد في مسنده ) 1 ( الإمام أحمد ) 4 /
426 ، 427 ، 479 (، والبخاري ]فتح الباري[ برقم ) 2651 ، 3650 ، 6428 ، 6695 (، ومسلم برقم ) 2535 (، وأبو داود برقم
( 4657 (، والترمذي برقم ) 2222 ، 2223 .)
والبخاري ومسلم والسلعيون : جما سلعي نسبة إلى السلف، وقد تقدم معناه، وهم الذين ساروا على منها السلف من اتباع
الكتاب والسنة والدعوة إليهما والعمل بهما، فكانوا بذلك أهل السنة والجماعة .
Salafi dinisbatkan ke Salaf. Salaf adalah: para shahabat Rasulullah Saw dan para imam dari tiga abad awal Hijrah. Allah Swt meridhai mereka dan Rasulullah Saw telah mempersaksikan kebaikan mereka dalam sabdanya, “Sebaik-baik manusia adalah abadku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka. Kemudian datang beberapa kaum yang persaksiannya mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului kesaksiannya”. (HR. Ahmad dalam Musnadnya, al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan at-Tirmidzi).
Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan orang-orang Salafiyyun, bentuk jamak dari kata Salafi, dinisbatkan kepada Salaf, telah dijelaskan maknanya, mereka adalah orang-orang yang berjalan di atas manhaj kalangan Salaf; mengikuti al-Qur’an dan Sunnah, mengajak kepada al-Qur’an dan Sunnah dan mengamalkannya. Dengan demikian mereka adalah Ahlussunnah waljama’ah.
Pendapat Syekh Ibnu ‘Utsaimin:
أولاً: يجب أن نعلم أن السلعي ليس محصوراً على فئة معينة، كل من تمسك بمذهب السلف فهو سلعي، هذا السلعي سواءً
تقدم زمنه أو تأخر.
وأما أن نجعله في فئة معينة نقول: هيلاء سلعيون وهيلاء عقلانيون فهذا غلط، ولكن ليعلم أن من العلماء من يغلب جانب
العقل ومنهم من يغلب جانب الشرع، ولهذا تجد في كتب الخلاف العقهية إذا أرادوا أن يتكلموا عن أصحاب أبي حنيعة رحمهم
الله يصعونهم بأنهم أصحاب الرأي؛ لأن عندهم أصحاب الدليل وأصحاب الرأي.
فخذ هذه القاعدة: السلعي من تمسك بمذهب السلف ولا يختص بطائعة معينة، ولا يجوز أن نصنف الناس ونقول: هيلاء
سلعيون وهيلاء عقلانيون، أو ما أشبه ذلك.
أقول: السلعي من أخذ بمذهب السلف عقيدة وقولاً وعملاً في أي مكان، ولا يصح أن نقسم المسلمين ونقول: هذا عقلاني،
وهذا سلعي وما أشبه ذلك، بل يجب على الجميا أن يكونوا سلعيين، لا على أنها مسألة حزبية لا، على أنها هي الحق، قال الله
عز وجل: } وَالسَّابِقُونَ الْأوََّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأنَْصَارِ وَالَّذِينَ اتبََّعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللََّّ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ {
]التوبة: 100 .]
Pertama, kita wajib mengetahui bahwa Salafi tidak hanya terbatas ada kelompok tertentu. Semua yang berpegang dengan mazhab Salaf adalah Salafi. Inilah Salafi, apakah zaman terdahulu ataupun zaman belakangan.
Adapun kita jadikan Salaf pada kelompok tertentu dengan mengatakan, “Mereka adalah orang-orang Salafi dan mereka adalah orang-orang rasionalis”. Itu keliru. Perlu diketahui bahwa ada diantara ulama yang lebih mengedepankan aspek akal dan ada pula yang lebih mengedepankan aspek syar’i. Oleh sebab itu Anda temukan di dalam kitab-kitab perbedaan fiqh. Apabila mereka ingin bicara tentang mazhab Hanafi, mereka sebut orang-orang Mazhab Hanafi itu adalah ahli ra’yi (pendapat), karena diantara diantara para ahli Fiqh itu ada yang ahli dalil da nada pula ahli ra’yi (pendapat).
Ambillah kaedah ini, “Salafi adalah orang yang berpegang pada mazhab Salaf, bukan khusus untuk kelompok tertentu”. Kita tidak boleh mengelompokkan orang, lalu mengatakan, “Mereka Salafi dan mereka orang-orang Rasionalis”, atau kalimat seperti itu.
Saya katakakan, “Salafi adalah orang yang berpegang kepada mazhab Salaf dalam aqidah, ucapan dan perbuatan, di setiap tempat. Tidak benar jika kita membagi kaum muslimin dengan mengatakan, “Ini orang rasionalis”, dan, “Ini Salafi”, atau seperti itu. Akan tetapi semuanya wajib Salafi, bukan masalah kelompok, akan tetapi masalah kebenaran. Allah Swt berfirman, “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (Qs. At-Taubah [9]: 100).
Pendapat-Pendapat Kontra:
Pendapat Syekh Ahmad bin Muhammad ash-Shawi al-Maliki (w.1241H):
أَفَمَنْ زُي نَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآَهُ حَسَنًا فَإِنَّ اللَََّّ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ فَلَا تَذْهَبْ نَعْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَاتٍ إِنَّ اللَََّّ عَلِيمٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ . هذه الاية نزلت في الخوار الذين يحرفون تأويل الكتاب والسنة ويستحلون بذلك دماء المسلمين وأموالهم كما هو
مشاهد الآن في نظائرهم وهم فرقة بأرض الحجاز يقال لهم الوهابية يحسبون أنهم على شيء ألا إنهم هم الكاذبون
“Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaitan) ? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Qs. Fathir [35]: 8). Ayat ini turun pada orang-orang Khawarij yang menyelewengkan penakwilan al-Qur’an dan Sunnah, dengan itu mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin, sebagaimana yang dapat disaksikan saat sekarang ini pada kelompok yang sama dengan mereka yaitu satu kelompok dibumi Hijaz, mereka disebut al-Wahhabiyyah, mereka menyangka bahwa mereka di atas sesuatu, padahal mereka adalah para pendusta.
Pendapat Syekh Ibnu ‘Abidin (1198-1252H):
مطلب في أتباع محمد بن عبد الوهاب الخوار في زمننا: كما وقا في زمننا في أتباع ابن عبد الوهاب الذين خرجوا من نجد
وتغلبوا على الحرمين وكانوا ينتحلون مذهب الحنابلة لكنهم اعتقدوا أنهم هم المسلمون وأن من خالف اعتقادهم مشركون
واستباحوا بذلك قتل أهل السنة وقتل علمائهم حتى كسر الله شوكتهم وخرب بلادهم وظعر بهم عساكر المسلمين عام ثلاث
وثلاثين ومائتين وألف
Sub Pembahasan: Tentang para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab seorang Khawarij di zaman kita. Sebagaimana telah terjadi di zaman kita tentang para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab yang telah keluar dari Nejed, mereka menguasai Mekah dan Madinah. Mereka mengikut mazhab Hanbali. Menurut mereka hanya mereka sajalah yang disebut kaum muslimin, siapa saja yang berbeda dengan keyakinan mereka maka mereka adalah orang-orang musyrik. Dengan itu mereka menghalalkan pembunuhan terhadap Ahlussunnah, membunuh para ulama Ahlussunnah, hingga Allah Swt menghancurkan kekuatan mereka dan menghancurkan negeri mereka. Pasukan kaum muslimin berhasil menumpas mereka pada tahun 1233H

As-Siyadah



۞ As-Siyadah ۞

Ada orang-orang yang sangat anti dengan kata Sayyidina. Sampai-sampai seorang jamaah mengadu, “Ustadz, ketika saya memutar CD ceramah Ustadz, saudara saya yang mendengarnya langsung menyuruh saya agar mematikannya, karena Ustadz menyebut, ‘Sayyidina Muhammad (Saw)’ di awal ceramah”. Tentulah ini berangkat dari fanatisme dan kejahilan.
Kata Sayyid yang berarti tuan atau pemimpin bukanlah kata yang dibuat-buat generasi belakangan. Rasulullah Saw sendiri menggunakan kata Sayyid dalam ucapannya,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ أَهْلَ قُرَيْظَةَ نَزَ لُوا عَلَى حُكْمِ سَعْدٍ فَأرَْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِ فَجَاءَ فَقَالَ قُومُوا إِلَى سَي دِكُمْ
Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Penduduk Quraizhah berada di bawah kepemimpinan Sa’ad bin Mu’adz. Rasulullah Saw mengutus utusan agar membawa Sa’ad (ke Madinah). Maka Sa’ad bin Mu’adz pun datang. Ketika ia datang, Rasulullah Saw berkata kepada orang-orang Anshar, “Berdirilah kalian untuk pemimpin kalian”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pembahasan ini saya bagi pembahasan penggunaan kata Sayyidina menjadi dua: menggunakan kata Sayyidina di luar shalat dan kata Sayyidina di dalam shalat.
Menyebut “Sayyidina Muhammad Saw” di Luar Shalat.
Allah SWT berfirman :
فَنَادَتْه الْمَلاَئِكَة وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِ ي فِي الْمِحْرَ اب أَنَّ اللََّّ يُبَ شرُكَ بِيَحْيَى مُصَ دقًا بِكَلِمَةٍ مِنَ اللََّّ وَسَي دًا وَحَصُورًا وَنَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ
“Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu)”. (Qs. Al ‘Imran [3]: 39). Jika untuk nabi Yahya as digunakan kata [وَسَي دًا ], mengapa kata Sayyid tidak boleh digunakan untuk Nabi Muhammad Saw yang Ulul’Azmi dan memiliki keutamaan lainnya.
Memanggil nabi tidaklah sama seperti menyebut nama orang biasa, demikian disebutkan Allah Swt:
لَا تَجْعَلوُا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا
“Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain)”. (Qs. An-Nur [24]: 63). Ini adalah perintah dari Allah Saw, meskipun perintah ini bukan perintah yang mengandung makna wajib, akan tetapi minimal tidak kurang dari sebuah anjuran, dan mengucapkan Sayyidina Muhammad adalah salah satu bentuk penghormatan dan memuliakan Nabi Muhammad SAW.
Adh-Dhahhak berkata dari Ibnu Abbas, “Mereka mengatakan, ‘Wahai Muhammad’, dan ‘Wahai Abu al-Qasim’. Maka Allah melarang mereka mengatakan itu untuk mengagungkan nabi-Nya”. Demikian juga yang dikatakan oleh Mujahid dan Sa’id bin Jubair. Qatadah berkata, “Allah memerintahkan agar menghormati nabi-Nya, agar memuliakan dan mengagungkannya serta menggunakan kata Sayyidina”. Muqatil mengucapkan kalimat yang sama. Imam Malik berkata dari Zaid bin Aslam, “Allah memerintahkan mereka agar memuliakan Nabi Muhammad Saw”.
Adapun beberapa dalil dari hadits, dalam hadits berikut ini Rasulullah SAW menyebut dirinya dengan lafaz Sayyid di dunia, beliau juga mengingatkan akan kepemimpinannya di akhirat kelak dengan keterangan yang jelas sehingga tidak perlu penakwilan, berikut ini kutipannya:
Riwayat Pertama:
Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW bersabda,
أَنَا سَي د وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Aku adalah Sayyid (pemimpin) anak cucu (keturunan) Adam pada hari kiamat”.
Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id Al Khudri dengan tambahan, وَلَا فَخْرَ “Bukan keangkukan”. Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, أَنَا سَي د النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Aku adalah pemimpin manusia pada hari kiamat”. (HR. al-Bukhari, Muslim at-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, asy-Syama’il, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid, hal.242-244, Ibnu Hibban, al-Baghawi (4332), an-Nasa’i dalam al-Kubra).
Riwayat Kedua:
Dari Sahl bin Hunaif, ia berkata, “Kami melewati aliran air, kami masuk dan mandi di dalamnya, aku keluar dalam keadaan demam, hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau berkata, ‘Perintahkanlah Abu Tsabit agar memohon perlindungan’. Maka aku katakan, يَا سَي دِي وَالرُّقَى
صَالِحَة ‘Wahai tuanku, ruqyah itu baik’. Beliau menjawab,
لَا رُقْيَة إِلَّا فِي نَعْسٍ أَوْ حُمَةٍ أوَْ لَدْغَةٍ ‘Tidak ada ruqyah kecuali pada jiwa atau demam panas atau sengatan (binatang berbisa)’.”
Perhatikan, dalam hadits ini Sahl bin Hunaif memanggil Rasulullah SAW dengan sebutan Sayyidi dan Rasulullah Saw tidak mengingkarinya. Ini adalah dalil pengakuan dari Rasulullah Saw. Tidak mungkin Rasulullah SAW mengakui suatu perbuatan shahabat yang bertentangan dengan syariat Islam.
Riwayat Ketiga:
Terdapat banyak riwayat yang shahih yang menyebutkan lafaz Sayyidi yang diucapkan para shahabat. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah dalam kisah kedatangan Sa’ad bin Mu’adz. Rasulullah Saw berkata:
قُومُوا إِلَى سَي دِ كم فَأَنْزَلُوْه “Berdirilah kamu untuk (menyambut) pemimpin kamu”.
Al-Khaththabi berkata dalam penjelasan hadits ini, “Dari hadits ini dapat diketahui bahwa ucapan seseorang kepada sahabatnya, “Ya sayyidi (wahai tuanku)” bukanlah larangan, jika ia memang baik dan utama. Tidak boleh mengucapkan itu kepada seseorang yang jahat”.
Riwayat Keempat:
Diriwayatkan dari Abu Bakarah, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Saw, al-Hasan bin Ali berada di sampingnya, saat itu ia menyambut beberapa orang, beliau berkata,
إِنَّ ابْنِي هَذَا سَي دٌ وَلَعَلَّ اللََّّ أَنْ يصُْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئتََيْنِ عَظِيمَتيَْنِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pemimpin, semoga dengannya Allah mendamaikan dua kelompok besar kaum muslimin”. (HR. al-Bukhari).
Riwayat Kelima:
Umar bin al-Khaththab ra berkata, أَبوُ بَكْرٍ سَي دُنَا وَأَعْتَقَ سَي دَنَا يَعْنِي بِلَالًا
“Abu Bakar adalah pemimpin kami, ia telah membebaskan pemimpin kami”, yang ia maksudkan adalah Bilal. (HR. al-Bukhari).
Riwayat Keenam:
Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan bahwa Ummu Ad-Darda’ berkata,
حَدَّثنَِي سَي دِي أَبُو الدَّرْدَاءِ
“Tuanku Abu Ad-Darda’ memberitahukan kepadaku, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda,
دُعَاءُ الأَخ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتجََابٌ
“Doa seseorang untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya itu adalah doa yang dikabulkan”.
Riwayat Ketujuh:
Rasulullah Saw bersabda, الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ سَي دَا شَبَابِ أَهْلِ الْجَنةَِّ
“Al-Hasan dan al-Husein adalah dua pemimpin pemuda penghuni surga”. (HR. at-Tirmidzi, hadits hasan shahih).
Riwayat Kedelapan:
Rasulullah Saw bersabda,
أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ سَي دَا كُهُولِ أَهْلِ الْجَنَّةِ مِنْ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ مَا خَلَا النَّبِي ينَ وَالْمُرْسَلِينَ
“Abu Bakar dan Umar adalah dua pemimpin orang-orang tua penghuni surga dari sejak manusia generasi awal hingga terakhir, kecuali para nabi dan rasul”. (HR. at-Tirmidzi

Benarkah Ayah Ibu Nabi Kafir?



۞ Benarkah Ayah Ibu Nabi Kafir? ۞

Allah Swt berfirman,
وَمَا كُنَّا مُعَذِ بِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“Dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul”. (Qs. Al-Isra’ [17]: 15).

Sebagaimana kita ketahui bahwa Abdullah dan Aminah hidup sebelum Nabi Muhammad Saw diutus, maka mereka berdua termasuk ahlul fatrah yang tidak diazab sebelum rasul diutus. Demikian keyakinan Ahlussunnah waljama’ah. Demikian juga pendapat Imam Ibnu Taimiah,

فَإِنَّ الْكِتاَبَ وَالسُّنَّةَ قَدْ دَلَّ عَلَى أَنَّ اللَََّّ لَا يُعَذِ بُ أحََدًا إلَّا بَعْدَ إبْلَاغِ ال رسَالَةِ فَمَنْ لَمْ تبَْلُغْهُ جُمْلَةً لَمْ يُعَذِ بْهُ رَأْسًا وَمَنْ بَلَغَتْهُ جُمْ لَةً دُونَ بَعْضِ التعَّْصِيلِ لَمْ يُعَذِ بْهُ إلَّا عَلَى إنْكَارِ مَا قَامَتْ عَلَيْهِ الْحُجَّةُ الرسالية

Sesungguhnya al-Qur’an dan Sunnah menunjukkan bahwa Allah tidak mengazab seorang pun kecuali setelah sampainya risalah kepada mereka. Siapa yang tidak sampai risalah kepadanya secara keseluruhan, maka ia tidak diazab sama sekali. Siapa yang risalah sampai kepadanya secara keseluruhan tapi tidak terperinci, maka ia diazab hanya pada perkara yang ia ingkari saja.
Adapun hadits,

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللََِّّ أَيْنَ أَبِي قَالَ فِي النَّارِ فَلَمَّا قَعَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِي وَأبََاكَ فِي النَّارِ

Dari Anas, sesungguhnya seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, di manakah bapakku?”. Rasulullah Saw menjawab, “Di neraka”. Ketika laki-laki itu pergi, Rasulullah Saw memanggilnya, “Sesungguhnya bapakku dan bapakmu di neraka”. (HR. Muslim).

Yang dimaksud dengan bapak dalam hadits ini adalah paman Rasulullah Saw, yaitu Abu Thalib. Bukan Abdullah. Karena orang Arab biasa menyebut paman dengan sebutan (أَبِي ). Abu Thalib masuk neraka karena tidak beriman setelah rasul diutus. Sedangkan Abdullah meninggal sebelum rasul diutus, maka ia termasuk ahlulfatrah; orang yang hidup sebelum rasul diutus.
Adapun hadits,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَأذَْنْتُ رَب ي أَنْ أسَْتَغْعِرَ لِأُ مي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي وَاسْتَأذَْنْتُهُ أَنْ أ
أزَُورَقَبْرَهَا فَأذَِنَ لِي
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Aku memohon izin kepada Allah Swt akan mengizinkanku memohonkan ampun untuk ibuku. Tapi Ia tidak memberikan izin kepadaku. Aku meminta izin agar aku ziarah ke kuburnya. Ia mengizinkanku”. (HR. Muslim).

Hadits ini tidak menyatakan bahwa Aminah masuk neraka. Hadits ini hanya menyatakan bahwa Rasulullah Saw tidak diberi izin memohonkan ampunan. Tidak berarti kafir. Karena Allah Swt tetap mengizinkan ziarah ke kuburnya. Seandainya ia kafir, pastilah dilarang ziarah ke kuburnya.

Rasulullah Saw juga pernah dilarang mendoakan seorang shahabat, bukan karena ia kafir, tapi karena ia mati berhutang.
Hadits di atas mesti dita’wilkan, jika tetap bertahan dengan makna tekstual, maka bertentangan dengan nash al-Qur’an. al-Khathib al-Baghdadi menyebutkan satu kaedah dalam menerima hadits,

إذا روى الثقة المأمون خبرا متصل الإسناد رد بأمور ... أن يخالف نص الكتاب أو السنة المتواترة , فيعلم أنه لا أصل له أو منسوخ

Apabila seorang periwayat yang tsiqah (terpercaya) dan aman dari dusta, ia meriwayatkan hadits, sanadnya bersambung, riwayatnya ditolak disebabkan beberapa perkara… (diantaranya): jika riwayat itu bertentangan dengan nash al-Qur’an dan Sunnah Mutawatirah, maka diketahui bahwa riwayat itu tidak ada dasarnya atau mansukh276. Oleh sebab itu Imam al-Bukhari menolak hadits berikut ini,

عن أبي هريرة قال: أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم بيدي فقال: "خلق الله التربة يوم السبت ، وخلق فيها الجبال يوم الأحد، وخلق الشجر يوم الاثنين، وخلق المكروه يوم الثلاثاء، وخلق النور يوم الأربعاء، وبث فيها الدواب يوم الخميس، وخلق آدم بعد العصر يوم الجمعة آخر الخلق في آخر ساعة من ساعات الجمعة، فيما بين العصر إلى الليل

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah Saw menarik tangan saya, beliau bersabda, ‘Allah menciptakan tanah pada hari Sabtu, menciptakan bukit-bukit pada hari Ahad, menciptakan pepohonan pada hari Senin, menciptakan sesuatu yang tidak menyenangkan hari Selasa, menciptakan cahaya pada hari Rabu, menyebarkan binatang pada hari Kamis, menciptakan Adam setelah ‘Ashar pada hari Jum’at, ciptaan terakhir pada waktu terakhir hari Jum’at, antara Ashar ke malam”. Hadits ini disebutkan Imam Muslim dalam Shahihnya, ditolak Imam al-Bukhari karena bertentangan dengan ayat,

إِنَّ رَب كُمُ اللََُّّ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأرَْضَ فِي سِتَّةِ أيََّامٍ
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa”. (Qs. Al-A’raf [7]: 54). Demikian disebutkan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya.
Maka pilihannya hanya ada dua, menerima nash hadits di atas, tapi dita’wil. Atau digugurkan sama sekali, karena bertentangan dengan nash yang mutawatir. Kaedah mengatakan,
ومتى خالف خبر الآحاد نص القرآن أو اجماعا وجب ترك ظاهره
Apabila khabar Ahad bertentangan dengan nash al-Qur’an atau Ijma’, maka wajib meninggalkan makna zhahirnya.
Allah Swt berfirman,
وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ
“dan (melihat pula) perobahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud”. (Qs. Asy-Syu’ara’ [26]: 219).
Makna ayat ini menurut Ibnu Abbas,
أي في أصلاب الآباء، آدم ونوح وإبراهيم حتى أخرجه نبيا
Artinya, Allah melihat perubahan gerak kejadian Nabi Muhammad Saw di tulang sulbi Adam, kemudian Nuh, kemudian Ibrahim, hingga Ia mengeluarkan Muhammad (Saw) sebagai seorang nabi.
Maknanya, Rasulullah Saw dikeluarkan dari tulang sulbi orang-orang yang sujud, orang-orang yang shaleh dan baik, bukan dari tulang sulbi orang kafir. Dalam hadits dinyatakan,
عن واثلة بن الأسقا قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ان الله اصطعى كنانة من بني إسماعيل واصطعى من بني كنانة قريشا واصطعى من قريش بني هاشم واصطعاني من بني هاشم
Dari Watsilah bin al-Asqa’, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Sesungguhnya Allah memilih Kinanah dari Bani Isma’il. Ia pilih Quraisy dari Bani Kinanah. Ia pilih Bani Hasyim dari Quraisy. Dan Ia pilih aku dari Bani Hasyim”. (HR. Ahmad).
Komentar Syekh Syu’aib al-Arna’uth tentang kualitas hadits ini,
إسناده صحيح على شرط مسلم رجاله ثقات رجال الشيخين غير أبي عمار شداد وهو ابن عبد الله القرشي فقد أخر له - -
مسلم والبخاري في " الأدب المعرد " وهو ثقة
Sanadnya shahih menurut syarat Muslim. Para periwayatnya adalah para periwayat Tsiqah (terpercaya), para periwayat Shahih al-Bukhari dan Muslim, selain Abu ‘Ammar Syaddad –bin Abdillah al-Qurasyi-. Imam Muslim dan al-Bukhari menyebutkan riwayatnya dalam al-Adab al-Mufrad, ia tsiqah (terpercaya).
Hadits ini jelas menyebutkan bahwa Rasulullah Saw berasal dari orang-orang pilihan, bukan kafir. Rasulullah Saw mengaku tentang nasab dirinya,
إِنَّ اللَََّّ خَلَقَ الْخَلْقَ فَجَعَلَنِي مِنْ خَيْرِهِمْ مِنْ خَيْرِ فِرَقِهِمْ وَخَيْرِ الْعَرِيقَيْنِ ثمَُّ تخََيَّرَ الْقَبَائِلَ فَجَعَلَنِي مِنْ خَيْرِ قَبِيلَةٍ ثمَُّ تخََيَّرَ الْبُيُوتَ فَجَعَلَنِي مِنْ خَيْرِ بُيُوتِهِمْ فَأنََا خَيْرُهُمْ نَعْسًا وَخَيْرُهُمْ بَيْتاً
“Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk, Ia jadikan aku dari yang terbaik diantara mereka, dari yang terbaik dari kelompok mereka, dari yang terbaik diantara dua kelompok, kemudian Ia pilih diantara kabilah-kabilah, Ia jadikan aku dari kabilah terbaik, kemudian Ia pilih rumah-rumah, Ia jadikan aku dari rumah terbaik diantara mereka. Aku jiwa terbaik dan rumah terbaik diantara mereka”. (HR. at-Tirmidzi, beliau nyatakan sebagai hadits hasan). Rasulullah Saw berasal dari nasab terbaik, bukan dari orang kafir.
Oleh sebab itu hati-hati ketika membahas orang tua Nabi Muhammad Saw. Karena iman tidak diakui tanpa cinta kepada Rasulullah Saw. Dalam hadits dinyatakan,
لَا يُيْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Tidak beriman salah seorang kamu, hingga aku lebih ia cintai daripada anak kandungnya, daripada ayah ibunya kandungnya dan semua manusia”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Menyinggung orang tua Rasulullah Saw berarti menyakiti Rasulullah Saw. Orang yang menyakiti Rasulullah Saw diancam dengan ancaman keras,
وَالَّذِينَ يُيْذُونَ رَسُولَ اللََِّّ لَهُمْ عَذَابٌ ألَِيم
“Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih”. (Qs. At-Taubah [9]: 61).
Tidak jelas, entah apa motifasi orang-orang yang terus menerus membahas orang tua nabi dalam neraka, mungkin Allah ingin menunjukkan kemunafikannya. Karena hanya orang munafik dan kafir yang menyakiti Rasulullah Saw

Maulid Nabi dan PHBI Lainya



۞ Maulid Nabi dan PHBI Lainya ۞

Dalam Fatâwa al-Azhar dinyatakan oleh Syekh ‘Athiyyah Shaqar bahwa menurut Imam al-Suyuthi, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan Ibnu Hajar al-Haitsami memperingati maulid nabi itu baik, meskipun demikian mereka mengingkari perkara-perkara bid’ah yang menyertai peringatan maulid. Pendapat mereka ini berdasarkan kepada firman Allah Swt:
وذ كرهم بأيام الله
“Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah”. (Qs. Ibrahim [14]: 5).
Imam an-Nasa’i, Abdullah bin Ahmad dalam Zawâ’id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Îmân dari Ubai bin Ka’ab meriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa Rasulullah Saw menafsirkan kalimat Ayyâmillah sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah Swt. Dengan demikian maka makna ayat ini: “Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah”. Dan kelahiran nabi Muhammad Saw adalah nikmat dan karunia terbesar yang mesti diingat dan disyukuri.
Rasulullah Saw memperingati hari kelahirannya dengan melaksanakan puasa pada hari itu. Ini terlihat dari jawaban beliau ketika beliau ditanya mengapa beliau melaksanakan puasa pada hari Senin.
وسئل عن صوم الاثنين ؟ قال ذاك يوم ولدت فيه ويوم بعثت ) أو أنزل علي فيه(
Rasulullah Saw ditanya tentang puasa hari senin. Beliau menjawab, “Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan [al-Qur’an] kepadaku)”. (HR. Muslim).
Kisah Pembebasan Tsuwaibah.
Para ulama menyebutkan dalam kitab-kitab hadits dan Sirah tentang pembebasan Tsuwaibah. Tsuwaibah adalah hamba sahaya milik Abu Lahab. Ketika Rasulullah Saw lahir, maka Tsuwaibah kembali ke rumah tuannya menyampaikan berita kelahiran nabi. Karena senang menyambut kelahiran nabi, maka Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah dari status hamba sahaya. Al-‘Abbas bin Abdul Muththalib bermimpi bertemu dengan Abu Lahab, ia menanyakan keadaan Abu Lahab. Abu Lahab menjawab, “Saya tidak mendapatkan kebaikan setelah kamu, hanya saja saya diberi minum di sini, karena saya membebaskan Tsuwaibah dan azab saya diringankan setiap hari Senin”
Kisah ini disebutkan para ulama hadits dan Sirah. Disebutkan oleh Imam Abdurrazzaq al-Shan’ani dalam kitab al-Mushannaf, Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (Kitab: al-Nikah, Bab: wa Ummahatukum allati Ardha’nakum). Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari, Imam Ibnu Katsir dalam al-Bidâyah wa al-Nihâyah:
لانه لما بشرته ثويبة بميلاد ابن أخيه محمد بن عبد الله أعتقها من ساعته فجوزي بذلك لذلك.
“Karena ketika Tsuwaibah menyampaikan berita gembira kelahiran Muhammad bin Abdillah putra saudara laki-lakinya, maka Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah (dari hamba sahaya). Maka Abu Lahab diberi balasan atas perbuatannya itu”.
Komentar Imam para ahli Qira’at al-Hafizh Syamsuddin bin al-Jazari seperti yang dinukil oleh al-Hafizh al-Suyuthi dalam kitab al-Hâwi li al-Fatâwa:
فإذا كان أبو لهب الكافر الذي نزل القرآن بذمه جوزي في النار بعرحه ليلة مولد النبي صلى اله عليه وسلم به فما حال المسلم الموحد من أمة النبي صلى اله عليه وسلم يسر بمولده ويبذل ما تصل إليه قدرته في محبته صلى الله عليه وسلم لعمري إنما يكون جزاؤه من الله الكريم أن يدخله بعضله جنات النعيم
“Jika Abu Lahab kafir yang disebutkan celanya dalam al-Qur’an, ia tetap diberi balasan meskipun ia di dalam neraka, karena rasa senangnya pada malam maulid nabi. Maka bagaimanakah keadaan seorang muslim yang bertauhid dari umat nabi Muhammad Saw yang senang dengan kelahirannya dan mengerahkan segenap kemampuannya dalam mencintai Rasulullah Saw. Sungguh, pastilah balasannya dari Allah Swt ia akan dimasukkan ke dalam surga karena karunia-Nya".
Al-Hafizh Abdurrahman bin al-Daiba’ al-Syaibani pengarang Jâmi’ al-Ushûl meriwayatkan kisah ini dalam kitab Sirah karya beliau. Komentar beliau:
فتخعيف العذاب عنه إنما هو كرامة للنبي صلى الله عليه وسلم كما خعف عن أبي طالب لا لأجل العتق، لقوله تعالى: )وَحَبِطَ مَا صَنَع وا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (
“Keringanan azab bagi Abu Lahab hanya karena kemuliaan untuk Rasulullah Saw, sebagaimana azab Abu Thalib diringankan, bukan karena Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah. Berdasarkan firman Allah Swt: “Dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan”. (Qs. Hud [11]: 16).
Komentar Syekh Syamsuddin bin Nashiruddin al-Dimasyqi dalam kitab Maurid al-Shâdi fî Maulid al-Hâdi tentang kisah diringankan azab Abu Lahab karena membebaskan Tsuwaibah saat ia gembira mendengar berita kelahiran Rasulullah Saw:
إذا كان هذا كافرا جاء ذمه * وتبت يداه في الجحيم مخلدا
أتى أنه في يوم الاثنين دائما * يخعف عنه للسرور بأحمدا
.فما الظن بالعبد الذي طول عمره * بأحمد مسرورا ومات موحدا
Jika orang kafir ini (Abu Lahab) yang telah dikecam
Celaka kedua tangannya di dalam neraka kekal abadi
Diriwayatkan bahwa setiap hari Senin selamanya
Azabnya diringankan karena merasa senang dengan Muhammad
Maka bagaimana dengan seorang hamba yang sepanjang umurnya
Gembira dengan kelahiran Muhammad dan mati dalam keadaan bertauhid.
Pendapat Ulama Tentang Peringatan Maulid Nabi.
Pendapat Ibnu Taimiah:
فتعظيم المولد واتخاذه موسما قد يععله بعض الناس ويكون له فيه أجر عظيم لحسن قصده وتعيظمه لرسول الله صلى الله عليه وآله وسلم
“Mengagungkan hari kelahiran nabi Muhammad Saw dan menjadikannya sebagai perayaan terkadang dilakukan sebagian orang, maka ia mendapat balasan pahala yang besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepada Rasulullah Saw”.
Pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani pernah ditanya tentang peringatan maulid nabi, beliau menjawab:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أحََدٍ مِنْ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنْ الْقُرُونِ الثَّلَاثَةِ وَلَكِ نَّهَا مَاَ ذَلِكَ قَدْ اشْتمََلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِ دهَا فَمَنْ تَحَرَّى فِي عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتجََنَّبَ ضِدَّهَا كَانَ بِدْعَةً حَسَنَةً وَمَنْ لَا فَلاَ
Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid’ah, tidak terdapat riwayat dari seorang pun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari hal-hal yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid’ah hasanah. Dan siapa yang tidak menghindari hal-hal yang tidak baik, berarti bukan bid’ah hasanah.

Syekh ‘Athiyyah Shaqar mantan ketua Komisi Fatwa Al-Azhar Mesir:
ورأيى أنه لا بأس بذلك فى هذا العصر الذى كاد الشباب ينسى فيه دينه وأمجاده ، فى غمرة الاحتعالات الأخرى التى كادت تطغى على المناسبات الدينية ، على أن يكون ذلك بالتعقه فى السيرة ، وعمل آثار تخلد ذكرى المولد، كبناء مسجد أو معهد أو أى عمل خيرى يربط من يشاهده برسول اللَّ وسيرته .
Menurut pendapat saya, boleh memperingati maulid nabi pada saat ini ketika para pemuda nyaris melupakan agama dan keagungannya, pada saat ramainya perayaan-perayaan lain yang hampir mengalahkan hari-hari besar agama Islam. Peringatan maulid tersebut diperingati dengan memperdalam sirah (sejarah nabi), membuat peninggalan-peninggalan yang dapat mengabadikan peringatan maulid seperti membangun masjid atau lembaga pendidikan atau amal baik lainnya yang dapat mengaitkan antara orang yang melihatnya dengan Rasulullah Saw dan sejarah hidupnya.

Pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi ketua al-Ittihâd al-‘Âlami li ‘Ulamâ’ al-Muslimîn ditanya tentang hukum memperingati maulid nabi. Beliau memberikan jawaban:
“Bismillah, Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah ke hadirat Rasulullah Saw, amma ba’du:
Ada bentuk perayaan yang dapat kita anggap dan kita akui memberikan manfaat bagi kaum muslimin. Kita mengetahui bahwa para shahabat –semoga Allah Swt meridhai mereka- tidak pernah merayakan maulid nabi, peristiwa hijrah dan perang Badar, mengapa?
Karena semua peristiwa ini mereka alami secara langsung. Mereka hidup bersama Rasulullah Saw. Nabi Muhammad Saw hidup di hati mereka, tidak pernah hilang dari fikiran mereka. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Kami bercerita kepada anak-anak kami tentang peperangan Rasulullah Saw sebagaimana kami menghafalkan satu surah al-Qur’an kepada mereka”. Mereka menceritakan kepada anak-anak mereka tentang apa yang terjadi pada perang Badar, Uhud, Khandaq dan Khaibar. Mereka menceritakan kepada anak-anak mereka tentang berbagai peristiwa dalam kehidupan Rasulullah Saw. Oleh sebab itu mereka tidak perlu diingatkan tentang berbagai peristiwa tersebut.
Kemudian tiba suatu masa, kaum muslimin melupakan berbagai peristiwa tersebut, semua peristiwa itu tidak lagi ada di benak mereka. Tidak ada dalam akal dan hati mereka. Oleh sebab itu kaum muslimin perlu menghidupkan kembali makna-makna yang telah mati, mengingatkan kembali berbagai peristiwa yang terlupakan. Memang benar bahwa ada beberapa bentuk bid’ah terjadi, akan tetapi saya nyatakan bahwa kita merayakan maulid nabi untuk mengingatkan kaum muslimin tentang kebenaran hakikat sejarah Rasulullah Saw, kebenaran risalah Muhammad Saw. Ketika saya merayakan maulid nabi, maka saya sedang merayakan lahirnya risalah Islam. Saya mengingatkan manusia tentang risalah dan sirah Rasulullah Saw.
Pada kesempatan ini saya mengingatkan umat manusia tentang sebuah peristiwa agung dan banyak pelajaran yang bisa diambil, agar saya dapat mengeratkan kembali antara manusia dengan sejarah nabi. Firman Allah Swt: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”. (Qs. Al-Ahzab [33]: 21). Agar kita bisa berkorban sebagaimana para shahabat berkorban. Sebagaimana Ali mengorbankan dirinya dengan menempatkan dirinya di tempat tidur nabi. Sebagaimana Asma’ berkorban dengan naik ke atas bukit Tsur setiap hari, sebuah bukit terjal. Agar kita dapat membuat strategi sebagaimana Rasulullah Saw membuat strategi hijrah. Agar kita mampu bertawakkal kepada Allah Swt sebagaimana Rasulullah Saw bertawakkal ketika Abu Bakar berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari mereka melihat ke bawah kedua kakinya, pastilah ia melihat kita”. Rasulullah Saw menjawab, “Wahai Abu Bakar, tidaklah menurut prasangkamu tentang dua orang, maka Allah adalah yang ketiga. Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita”.
Kita membutuhkan pelajaran-pelajaran ini. Peringatan maulid nabi merupakan sarana untuk mengingatkan kembali umat manusia akan makna-makna yang mulia ini. Saya yakin bahwa hasil positif di balik peringatan maulid adalah mengikat kembali kaum muslimin dengan Islam dan mengeratkan mereka kembali dengan sejarah nabi Muhammad Saw agar mereka bisa menjadikan Rasulullah Saw sebagai suri tauladan. Adapun hal-hal yang keluar dari semua ini, maka semua itu bukanlah perayaan maulid nabi dan kami tidak membenarkan seorang pun untuk melakukannya.
Peringatan maulid nabi tidak lebih dari sekedar ekspresi kegembiraan seorang hamba atas nikmat dan karunia besar yaitu kelahiran Muhammad Saw. Dari beberapa pendapat ulama diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dipermasalahkan itu bukanlah peringatannya, akan tetapi cara memperingatinya. Ketika dengan peringatan maulid kesadaran umat semakin bertambah, membangkitkan semangat menjalankan agama, menyadarkan generasi muda akan nabi dan keagungan agamanya, maka maulid menjadi sesuatu yang baik. Akan tetapi perlu inovasi dalam peringatan maulid nabi, tidak hanya sekedar seremonial tanpa makna yang membuat umat terjebak pada rutinitas. Perlu menjadikan momen maulid nabi sebagai wasilah, sebagaimana yang dinyatakan Syekh al-Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki:
وإن هذه الاجتماعات هي وسيلة كبرى للدعوة إلى الله وهي فرصة ذهبية ينبغي أن لا تعوت، بل يجب على الدعاة والعلماء أن يذكروا الأمة بالنبي صلى الله عليه وسلم بأخلاقه وآدابه وأحواله وسيرته ومعاملته وعباداته، وأن ينصحوهم ويرشدهم إلى الخير والعلاح ويحذروهم من البلاء والبدع والشر والعتن
Perkumpulan-perkumpulan (maulid) ini adalah wasilah/sarana terbesar untuk berdakwah kepada Allah dan merupakan kesempatan emas yang semestinya tidak terlewatkan. Bahkan para da’i dan ulama mesti mengingatkan umat tentang nabi Muhammad Saw, tentang akhlaknya, adab sopan santunnya, keadaannya, sejarah hidupnya, mu’amalah dan ibadahnya. Memberikan nasihat kepada kaum muslimin dan menunjukkan jalan kebaikan dan kemenangan, memperingatkan umat akan musibah, bid’ah, kejelekan dan fitna.
Peringatan Hari-Hari Besar Islam.
Adapun peringatan hari-hari besar Islam seperti tahun baru Hijrah, Isra’ Mi’raj, Nuzul al-Qur’an dan peristiwa-peristiwa penting lainnya, maka sebenarnya tidak lebih dari sekedar mengisi taushiyah atau kajian dengan tema-tema tersebut untuk mengingatkan ummat Islam tentang peristiwa yang pernah terjadi di masa silam. Misalnya, pengajian pada bulan Rajab diisi dengan tema kajian tentang Isra’ Mi’raj, untuk kembali menyegarkan ingatan ummat Islam tentang peristiwa tersebut. Berikut pendapat Syekh Ibnu ‘Utsaimin tentang khatib yang memilih tema tertentu pada momen tertentu:
استحباب اختيار الموضوعات المناسبة للواقا في خطبة الجمعة السيال: بالنسبة لبعض الخطباء إذا خطبوا يجعلون للخطب مناسبات، فمثلاً إذا جاء موسم الإسراء والمعرا يخطبون فيه ويبينون بعض العوائد ويعرجون على بيان بعض البدع والأخطاء التي تقا في هذا اليوم، فما حكمه؟ الجواب: هذا جيد يعني: كون الإنسان يجعل الخطبة مناسبة لما حدث، هذا طيب، وهذا هو الغالب على خطب النبي صلى الله عليه وسلم، ولهذا إذا وقعت حادثة تحتا إلى خطبة قام وخطب حتى يبلغ الجمهور. كون الإنسان يراعي الأحوال ويخطب في المناسبات هذا طيب، مثلاً في رمضان يتحدث عن الصيام، وفي الحج يتحدث عن الحج، وفي ربيا الأول عن الهجرة، يعني: ينظر المناسبات، هذا لا بأس به، وهو دليل على أن الخطيب فقيه وحكيم
Anjuran memilih judul-judul yang sesuai dengan momentum pada khutbah Jum’at.
Pertanyaan: ada sebagian khatib, ketika mereka menyampaikan khutbah, mereka buat judul sesuai momentum. Misalnya, pada momen Isra’ Mi’raj, mereka sampaikan khutbah tentang Isra’ Mi’raj, mereka jelaskan tentang manfaat-manfaat Isra’ Mi’raj, kemudian mereka jelaskan tentang perbuatan bid’ah dan kekeliruan yang terjadi saat ini, apa hukumnya?
Jawaban:
Ini baik. Maksudnya, seorang khatib menyampaikan khutbah berdasarkan momentum, ini bagus. Demikianlah khutbah Rasulullah Saw pada umumnya. Oleh sebab itu, jika terjadi suatu peristiwa yang membutuhkan khutbah, maka Rasulullah Saw tegak berdiri dan menyampaikan khutbah hingga beliau menyampaikannya kepada orang banyak. Bahwa seseorang memperhatikan momentum tertentu, kemudian menyampaikan judul khutbah sesuai momentum tersebut, maka itu baik. Misalnya, ketika bulan Ramadhan ia sampaikan tentang puasa. Pada momen haji ia sampaikan khutbah tentang ibadah haji. Pada bulan Rabi’ al-Awal ia sampaikan tentang Hijrah. Maksudnya, memperhatikan momen-momen tertentu, ini boleh. Dan ini menunjukkan bahwa khatib tersebut seorang yang mengerti dan bijaksana. Jika dalam khutbah Jum’at saja boleh memasukkan judul tertentu, apalagi dalam ceramah, maka tentulah lebih boleh lagi

Photo



۞ Photo ۞

Yang mnjadi hujjah adalah hadist berikut
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللََِّّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَ وِرُ ونَ
Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Apakah yang dimaksud dengan gambar dalam hadits di atas?
Apakah poto termasuk gambar yang dimaksud dalam hadits di atas?
Berikut penjelasan para ulama:
Pendapat Syekh Ibnu ‘Utsaimin:
أما التصوير الحديث الآن الذي يسلط فيه الإنسان آلة على جسم معين فينطبا هذا الجسم في الورقة فهذا في الحقيقة ليس تصويراً، لأن التصوير مصدر صور أي: جعل الشيء على صورة معينة، وهذا الذي التقطه بهذه الآلة لم يجعله على صورة معينة، الصورة المعينة هو بنعسه يخطط، يخطط العينين والأنف والشعتين، وما أشبه ذلك.
Adapun gambar moderen zaman sekarang; seseorang menggunakan alat untuk mengambil gambar objek tertentu, lalu kemudian gambar tersebut terbentuk di kertas, maka itu sebenarnya bukanlah makna tashwir, karena kata tashwir adalah bentuk mashdar dari kata shawwara, artinya: menjadikan sesuatu dalam bentuk tertentu. Sedangkan gambar yang diambil dengan alat tidak menjadikannya dalam bentuk sesuatu. Gambar berbentuk adalah gambar yang dibentuk, bentuk kedua mata, hidung, dua bibir dan sejenisnya.
Pendapat Syekh Ibnu ‘Utsaimin lagi:
إنسان مثلاً يلقي الآلة يوجهها إلى شيء تصور، هذا ليس بتصوير في الواقا؛ لأن الإنسان ما خطط؛ لا خطط العيون ولا الأنف ولا العم ولا شيئا من هذا، هذه الآلة وجهها إلى أي شيء تلتقطه، والحديث: )أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون الذين يضاهئون بخلق الله( ولهذا ذهب كثيرٌ من السلف إلى أن المحرم هو الصورة المجسمة والتي يصنعها الإنسان بيده وتكون جسما وقالوا: بأن هذا هو الذي يكون فيه المضاهاة، أما هذا فهو مجرد لون، ولهذا جاء في حديث زيد بن خالد : )إلا رقما في ثوب(. لكني أرى: أن التصوير باليد سواء رقما في ثوب، أو بعجينة تصنعها على شكل حيوان، نرى أنه حرام، أما التقاط الصورة بالآلة العوتوغرافية فلا، ليست تصويراً أصلاً. الدليل: اكتب لي كتابا بقلمك ثم أدخله أنا بالآلة المصورة، هل أكون أنا الذي كتبت الحروف هذه أم لا؟ تنسب الكتابة إليك ولا شك، وليس لي، ولذلك تجد الإنسان الأعمى يستطيا أن يصور، وكذلك الكتاب، لكن يبقى النظر إذا صور لغرض، ما هذا الغرض؟ إذا كان غرضا صحيحا مثل: الرخصة، أو تابعية، أو جواز، أو إثبات شيء، فهذا لا بأس به، أما إذا كان لمجرد الذكرى وأن يكون الإنسان كلما حنَّ إلى صديقه ذهب ينظر إلى هذه الصورة فهذا لا يجوز؛ لأن هذا مما يجدد تعلق القلب بغير الله عز وجل، ولاسيما إذا مات وصار يرجا إلى هذه الصور يتذكرها فإنه سوف يزداد حزنا إلى حزنه.

Misalnya seseorang memakai suatu alat (kamera) yang ia arahkan ke suatu objek, lalu ia ambil gambar, sebenarnya ini bukanlah makna tashwir, karena manusia adalah sesuatu yang bergaris/berbentuk, sedangkan pada gambar itu tidak ada garis/bentuk mata, tidak ada garis hidung, tidak ada garis mulut, tidak satu garis pun. Alat (kamera) tersebut diarahkan pada suatu objek, lalu alat tersebut menangkap gambar objek tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar; orang-orang yang menandingi penciptaan dengan penciptaan Allah Swt”. Berdasarkan ini mayoritas kalangan Salaf mengharamkan gambar yang berbentuk, yang dibuat manusia dengan tangan, memiliki tubuh. Mereka berkata, “Sesungguhnya di dalam bentuk itu terdapat sikap menandingi penciptaan”. Sedangkan gambar poto hanya sekedar warna. Oleh sebab itu dalam hadits riwayat Zaid bin Khalid disebutkan, “Kecuali goresan pada kain”. Tetapi manurut saya bahwa gambar yang dibentuk dengan tangan, apakah goresan pada kain atau adonan yang dibentuk berbentuk makhluk hidup, itu haram. Adapun mengambil gambar dengan alat potografi, maka tidak haram. Karena pada dasarnya itu bukan gambar berbentuk. Bukti: tulislah satu tulisan dengan pena Anda, kemudian saya masukkan tulisan itu dengan kamera, apakah saya yang menulis tulisan itu? Tulisan itu tetaplah tulisan Anda, tidak diragukan lagi. Itu bukan tulisan saya. Oleh sebab itu orang buta pun bisa menggambar, demikian juga menulis. Namun demikian tetap dilihat tujuan dari poto itu, apa tujuannya? Jika tujuannya benar, misalnya untuk surat izin kenderaan atau salah satu kelengkapan persyaratan atau paspor atau untuk menetapkan sesuatu, maka itu boleh. Adapun jika hanya untuk mengenang sesuatu, misalnya jika seseorang merasa rindu kepada temannya, lalu ia melihat gambar tersebut, maka itu tidak boleh, karena itu hanya untuk memperbaharui keterikatan hati dengan selain Allah Swt, terlebih lagi jika orang tersebut telah meninggal dunia, lalu ia terus melihat poto tersebut untuk mengenangnya, maka semakin menambah kesedihan.
Pendapat DR.Abdul Wahab bin Nashir ath-Thariri
(Dosen Universitas Imam Muhammad Ibnu Sa’ud – Riyadh, Saudi Arabia).
أما التصوير العوتوغرافي فقد اختلف فيه فقهاء العصر بين مجيز ومانا، ولعل الأقرب أنه غير داخل في التصوير المنهي عنه؛ لأنه لا ينطبق عليه وصعه، وبينهما من العروق ما لا يخعى على متأمل، ولذا فالراجح جوازه ؛ لأن معنى المضاهاة فيه غير موجود، وإنما هو حبس للظل كانعكاس الصورة على المرآة . ومثل ذلك أيضا التصوير بآلة التصوير العلمي )العيديو( . ويراجا لبسط أكثر كتاب ) أحكام التصوير في العقه الإسلامي ( ل : محمد بن أحمد علي واصل . والله أعلم .
Adapun gambar poto, para ahli Fiqh kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini antara yang membolehkan dan yang melarang. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran bahwa poto tidak termasuk dalam gambar yang dilarang, karena tidak sesuai dengan sifat gambar yang dilarang menurut Islam. Ada perbedaan antara poto dengan apa yang dilarang dalam Islam, perbedaan itu tidak tersembunyi bagi orang yang berfikir. Oleh sebab itu, pendapat yang kuat adalah: boleh. Karena makna menandingi penciptaan Allah Swt tidak terdapat dalam poto. Poto itu hanya sekedar cahaya yang tertahan, seperti pantulan gambar pada cermin. Sama juga halnya seperti gambar dengan alat perekam video. Untuk lebih lengkapnya lihat kitab Ahkam at-Tashwir fi al-Fiqh al-Islami karya Muhammad bin Ahmad Ali Washil, wallahu a’lam.
Pendapat Lembaga Fatwa Kuwait:
أما تصوير كل ذي روح من إنسان، أو حيوان فهو، إما بحبس الظل كما في التصوير العوتوغرافي، والتلعزيوني فهو جائز على الأرجح من آراء العقهاء المعاصرين لأنه كالصور التي تعكسها المرآه ونحوها
Adapun gambar semua yang bernyawa; manusia atau hewan, dengan cara menahan cahaya, seperti pada poto dan video, maka itu boleh, menurut pendapat yang paling kuat diantara pendapat para ahli Fiqh kontemporer, karena semua itu sama seperti gambar yang dipantulkan kaca cermin dan sejenisnya.
Pendapat Al-‘Allamah Syekh Muhammad Bakhyat Al-Muthi’i (w.1354H) (Mantan Mufti Mesir) dan Syekh DR.Yusuf al-Qaradhawi (Ketua Ikatan Ulama Dunia):
Kata [ التصوير ] (tashwir) dan kata [ النحت ] (naht).
Siapa yang tidak memperhatikan dua istilah ini secara tepat, maka akan terjerumus dalam banyak kekeliruan, seperti yang kita lihat pada zaman kita sekarang ini.
Misalnya kata [التصوير ] (tashwir) yang terdapat dalam banyak hadits shahih yang disepakati keshahihannya, apakah yang dimaksud dengan makna kata [التصوير ] (tashwir) tersebut? yang mereka itu diancam dengan ancaman yang sangat keras.
Banyak diantara mereka yang menyibukkan diri dengan hadits dan fiqh memasukkan ke dalam ancaman ini orang-orang yang pada zaman ini disebut sebagai photographer; orang yang menggunakan alat yang disebut dengan kamera, kemudian mengambil gambar dengan alat tersebut, dan alat tersebut disebut [صورة ] (shurah).
Apakah penamaan ini; orang yang mengambil gambar disebut [مصور ] (mushawwir) dan perbuatannya disebut [التصوير ] (tashwir) apakah ini hanya sekedar penggunaan bahasa saja?
Tidak seorang pun dari bangsa Arab ketika membuat kata tashwir terlintas di hati mereka tentang ini. Oleh sebab itu, penamaan ini hanyalah penamaan secara bahasa semata. Tidak seorang pun menyatakan bahwa penamaan ini penamaan syar’i, Karena seni potografi belum dikenal pada masa turunnya syariat Islam, tidak tergambar bagaimana digunakan kata mushawwir untuk orang yang mengambil gambar, karena potografi masih belum ada wujudnya.
Lantas siapa yang menyebut potografer itu mushawwir [مصور ]? Dan siapa yang pula yang menyebut perbuatannya mengambil poto itu disebut tashwir [التصوير ]?
Itu adalah ‘urf (tradisi) moderen. Kita, atau kakek kita yang pada masa mereka poto ini muncul, lalu mereka menggunakan istilah tashwir untuk poto.
Padahal bisa saja jika mereka menyebutnya dengan nama lain, bisa saja disebut عكس (‘aks), dan orang yang melakukannya disebut عكاس ‘ukkas, sebagaimana yang dipakai orang-orang Qathar dan Teluk Arab. Jika salah seorang mereka pergi ke tukang poto, ia akan mengatakan, “ [ اريد أن
تعكسني متى آخذ منك العكوس؟ ] “Saya ingin Anda mengambil poto saya, kapan saya bisa mengambil hasil poto saya?”. Bahasa yang mereka gunakan ini lebih mendekati kebenaran. Karena poto itu tidak lebih dari pantulan gambar dengan alat tertentu, sebagaimana pantulan gambar pada cermin. Itu yang disebutkan al-‘Allamah Syekh Muhammad Bakhyat al-Muthi’i Mufti Mesir pada zamannya dalam kitabnya berjudul al-Kafi fi Ibahat at-Tashwir al-Futughrafi.
Poto di zaman kita sekarang ini disebut tashwir. Sedangkan tashwir al-mujassam (gambar berbentuk/tiga dimensi) disebut naht. Ini yang disebut ulama Salaf dengan istilah: ما له ظل
(yang memiliki bayang-bayang). Jenis inilah yang mereka sepakati haramnya, kecuali permainan anak-anak.
Apakah penamaan naht ini mengeluarkannya dari apa yang disebutkan dalam nash-nash dengan ancaman untuk tashwir dan mushawwirin?
Jawabannya, tentu tidak. Karena gambar berbentuk seperti inilah yang sesuai disebut dengan tashwir secara bahasa dan istilah syar’i. karena gambar berbentuklah yang menandingi penciptaan seperti penciptaan yang dilakukan Allah Swt. Karena penciptaan yang dilakukan Allah Swt adalah pembentukan makhluk yang berbentuk, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Qudsi,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي
“Siapa yang lebih zhalim daripada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti penciptaan yang Aku lakukan?!”. (HR. al-Bukhari

Memakai Emas Bagi Laki-Laki


۞ Memakai Emas Bagi Laki-Laki ۞

Hadits Pertama:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللََُّّ عَنْه عَنْ النَّبِ ي صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّه نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَب
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw, sesungguhnya Rasulullah Saw melarang cincin emas. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits Kedua:
عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَ أىَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْ هِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتعَِاْ ب هِ قَالَ لَا وَاللََِّّ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلمَّ
Dari Abdullah bin Abbas, sesungguhnya Rasulullah Saw melihat cincin terbuat dari ema di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah Saw mencabut dan membuangnya seraya berkata, “Salah seorang kamu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”. Lalu dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah Saw pergi, “Ambillah cincinmu, manfaatkanlah”.
Ia menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambilnya untuk selamanya, Rasulullah Saw telah membuangnya”. (HR. Muslim).
Hadits Ketiga:
عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ أَنَّهُ سَمِاَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللََُّّ عَنْهُ يَقُول إِنَّ نَبِيَّ اللََّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Dari Abdullah bin Zurair al-Ghafiqi, sesungguhnya ia telah mendengar Imam Ali bin Abi Thali berkata, sesungguhnya Nabi (utusan) Allah Swt mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, ia mengambil emas lalu ia letakkan di sebelah kirinya, ia berkata, “Sesungguhnya dua ini haram bagi laki-laki ummatku”. (HR. Abu Daud).
Pendapat Imam an-Nawawi.
وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالاجماع وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى قال أصحابنا لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها بذهب يسير فهو حرام لعموم الحديث الآخر فى الحرير والذهب ان هذين حرام على ذكور أمتى حل لإناثها
Adapun cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan Ijma’. Demikian juga jika sebagiannya emas dan sebagiannya perak. Bahkan ulama Mazhab Syafi’i berpendapat, jika gigi cincin itu emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka ia tetap haram berdasarkan hadits yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari ummatku dan halal bagi perempuan

Aqiqah Setelah Dewasa


۞ Aqiqah Setelah Dewasa ۞

Pendapat Imam an-Nawawi.
ولا تعوت بتأخيرها عن السبعة لكن الاختيار أن لا تيخر إلى البلوغ قال أبو عبد الله البوشنجي من أصحابنا إن لم تذبح في السابا ذبحت في الرابا عشر وإلا فعي الحادي والعشرين وقيل إذا تكررت السبعة ثلاث مرات فات وقت الاختيار فإن أخرت حتى بلغ سقط حكمها في حق غير المولود وهو مخير في العقيقة عن نعسه واستحسن القعال والشاشي أن يععلها ويروى عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه عق عن نعسه بعد النبوة ونقلوا عن نصه في البويطي أنه لا يععل ذلك واستغربوه. قلت: قد رأيت نصه في نعس كتاب البويطي قال ولا يعق عن كبير هذا لعظه وليس مخالعا لما سبق لأن معناه لا يعق عن غيره وليس فيه نعي عقه عن نعسه والله أعلم.
‘Aqiqah tidak luput jika lewat dari tujuh hari, tapi sebaiknya tidak ditunda hingga baligh. Abu Abdillah al-Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafi’i berkata, “Jika tidak disembelihkan pada hari ketujuh, maka disembelihkan pada hari ke-empat belas, jika tidak, maka disembelihkan pada hari ke-dua puluh satu”. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika tujuh hari itu telah berulang tiga kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan hingga baligh, maka hukumnya gugur. Anak tersebut memilih untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri. Imam al-Qaffal dan Imam asy-Syasyi menganggapnya baik.
Diriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah menjadi nabi. Mereka riwayatkan nashnya dalam kitab al-Buwaithi bahwa Rasulullah Saw tidak melakukan itu, mereka menganggapnya aneh.
Saya (Imam an-Nawawi) katakan, “Saya telah melihat nashnya dalam kitab al-Buwaithi yang sama, ia berkata, ‘Orang yang telah dewasa tidak aqiqah’, seperti ini bunyi teksnya, tidak bertentangan dengan keterangan di atas, karena maknanya: orang yang telah dewasa tidak mengaqiqahkan orang lain. Dalam teks ini tidak terdapat penafian bahwa seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri”. Wallahu a’lam.
Pendapat Syekh Ibnu Baz.
أحدها : أنه يستحب أن يعق عن نعسه؛ لأن العقيقة ميكدة وهو مرتهن بها. الثاني : لا عقيقة عليه ولا يشرع له العق عن نعسه ؛ لأنها سنة في حق أبيه فقط. الثالث : لا حر عليه أن يعق عن نعسه وليس ذلك بمستحب ؛ لأن الأحاديث إنما جاءت موجهة إلى الوالد ، ولكن لا مانا من أن يعق عن نعسه ؛ أخذا بالحيطة ، ولأنها قربة إلى الله سبحانه وإحسان إلى المولود, وفك لرهانه فكانت مشروعة في حقه وحق أمه عنه وغيرهما من أقاربه . والله ولي التوفيق.
Pertama, dianjurkan mengaqiqahkan diri sendiri, karena aqiqah itu sunnah mu’akkadah dan seorang anak tergadai dengan aqiqahnya.
Kedua, tidak ada aqiqah baginya, tidak disyariatkan baginya aqiqah, karena aqiqah itu sunnah pada tanggung jawab bapaknya.
Ketiga, ia boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, tapi tidak dianjurkan. Karena hadits-hadits yang ada tentang aqiqah ditujukan kepada orang tua. Tapi seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, juga karena aqiqah itu ibadah mendekatkan diri kepada Allah Swt, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak mengaqiqahkan anak, seorang ibu mengaqiqahkan anaknya, juga kerabat selain kedua orang tua. Allah Penolong (memberikan) taufiq.
Berdasarkan pendapat di atas maka boleh hukumnya seseorang meng-aqiqah-kan dirinya sendiri setelah dewasa. Terlebih lagi ada hadits yang mengatakan,
عق عن نعسه بعد ما بعث نبيا
Rasulullah Saw meng-aqiqah-kan dirinya setelah ia diutus menjadi nabi.
Hadits ini diyatakan shahih oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah

Malam Nisfsu Sya'ban



۞ Malam Nisfsu Sya'ban ۞

Hadits-hadits tentang keutamaan malam Nisfhu Sya’ban disebutkan dalam Musnad Ahmad, al-Mu’jam al-Kabir karya Imam ath-Thabrani dan Musnad al-Bazzar.
يَطَّلِاُ اللََّّ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى خَلْقِهِ لَيْلَة الن صْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْعِرُ لِجَمِيا خَلْقِهِ إِلا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
“Allah Swt memperhatikan para makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Ia mengampuni seluruh makhluk-Nya, kecuali musyrik dan orang yang bertengkar (belum berdamai)”.
Dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah, no. 1144.
Tabi’in Negeri Syam Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban.
يذكر القسطلانى فى كتابه "المواهب اللدنية" 2 ص 259 أن التابعين من أهل الشام كخالد بن معدان ومكحول كانوا يجتهدون ليلة النصف من شعبان فى العبادة ، وعنهم أخذ الناس تعظيمها
Imam al-Qasthallani menyebutkan dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah, juz.II, hal.259, “Sesungguhnya kalangan Tabi’in negeri Syam seperti Khalid bin Ma’dan dan Mak-hul bersungguh-sungguh menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan ibadah. Dari merekalah orang banyak mengambil pengagungan malam Nishfu Sya’ban.
Tabi’in itu termasuk kalangan Salaf, artinya sejak zaman Salaf telah ada pengagungan malam Nisfu Sya’ban.
Adapun tentang cara menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, Imam al-Qasthallani melanjutkan,
اختلف علماء أهل الشام فى صعة إحيائها على قولين ، أحدهما أنه يستحب إحياؤها جماعة فى المسجد، وكان خالد بن معدان ولقمان ابن عامر وغيرهما يلبسون فيها أحسن ثيابهم ويتبخرون ويكتحلون ويقومون فى المسجد ليلتهم تلك ، ووافقهم إسحاق بن راهويه على ذلك وقال فى قيامها فى المساجد جماعة : ليس ذلك ببدعة، نقله عنه حرب الكرمانى فى مسائله . والثا نى أنه يكره الاجتماع فى المساجد للصلاة والقصص والدعاء ، ولا يكره أن يصلى الرجل فيها لخاصة نعسه ، وهذا قول الأوزاعى إمام أهل الشام وفقيههم وعالمهم.
Ulama negeri Syam berbeda pendapat tentang cara menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, ada dua pendapat:
Pertama, dianjurkan menghidupkan malam Nisfu Sya’ban berjamaah di masjid. Khalid bin Ma’dan, Luqman bin ‘Amir dan tabi’in lain pada malam Nisfu Sya’ban itu memakai pakaian terbaik, memakai harum-haruman, memakai celak, mereka menghidupkan malam Nishfu Sya’ban di masjid. Imam Ishaq bin Rahawaih setuju dengan mereka dalam hal itu dan ia berkata tentang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban di masid: tidak bid’ah. Demikian diriwayatkan oleh al-Kirmani dalam al-Masa’il.
Kedua, makruh berkumpul di masjid-masjid untuk shalat, kisah-kisah dan doa. Tidak makruh jika seseorang melaksanakan shalat secara khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat Imam al-Auza’i imam, faqih dan ulama negeri Syam.
Pendapat Imam Ibnu Taimiah.
إذَا صَلَّى الْإِنْسَانُ لَيْلَةَ الن صْفِ وَحْدَه أوَْ فِي جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَعْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَنُ . وَأَمَّا الِاجْتِمَاعُ فِي الْمَس اجِدِ عَلَى صَلَاةٍ مُقَدَّرَةٍ . كَالِاجْتِمَاع عَلَى مِائَةِ رَكْعَةٍ بِقِرَاءَةِ أَلْفٍ : } قُلْ هُوَ اللََُّّ أحََدٌ { دَائِمً ا . فَهَذاَ بِدْعَةٌ لَمْ يَسْتَحِبَّهَا أحََدٌ مِنْ الْأَئِمَّةِ . وَاَللََّّ أَعْلَمُ
Apabila seseorang melaksanakan shalat pada malam Nishfu Sya’ban sendirian atau berjamaah secara khusus seperti yang dilakukan beberapa kelompok Salaf, maka itu baik. Adapun berkumpul di masjid-masjid dengan shalat tertentu seperti berkumpul melaksanakan shalat seratus raka’at dengan membaca seribu kali surat al-Ikhlas secara terus menerus, maka itu bid’ah, tidak seorang pun dari para imam menganjurkannya. Wallahu a’lam